Diduga Terlibat Pemalsuan Data, FIF Manado Di Gugat 5,5 Miliar

Iklan Semua Halaman

Diduga Terlibat Pemalsuan Data, FIF Manado Di Gugat 5,5 Miliar

Informasi Sulut
September 10, 2024
Ilustrasi Kantor FIF Manado. (Foto istimewa)

MANADO, informasisulut.com - Melalui kuasa hukum Noch Novri Lomboan, SH dan Decroly J Raintama, SH, MH sudah menggugat secara perdata kepada pihak PT. Astra Multi Finance (FIF) Manado, berdasarkan surat pada tanggal 20 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado dengan Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan korban seorang ibu rumah tangga bernama Sri Yuliana 47 tahun warga Titiwungen kota Manado, istri dari Denny Susanto, SH.
 

Kronologi, berawal dari ketika Ibu Sri tiba-tiba mendapat telepon dari pihak PT. Astra Multi Finance (FIF) memberitahu bahwa ada tagihan kredit handphone Samsung angsuran kedua.

Karena merasa tidak pernah melakukan pinjaman kredit di FIF Ibu Sri bersama suami langsung mendatangi kantor FIF Manado untuk memastikan tagihan tersebut dan ternyata memang benar nama Sri Yuliana memiliki tagihan kredit Handphone samsung.

Merasa keberatan dengan kejadian ini Denny Susanto langsung melapor kejadian tersebut ke polres Tomohon karena toko handphone beralamatkan di kota Tomohon.



Dengan berdasarkan LP/8/76/ll/2024/SPKT/Polres Tomohon pada tanggal 20 februari 2024 Denny susanto meminta kepada polres Tomohon agar kasus ini segera di usut dan di tindaklanjuti.

"Ini sudah sangat merugikan nama baik keluarga saya terlebih nama istri saya, ucap Denny Susanto, SH .
Advokat / Konsultan Hukum “Decroly J. Raintama, SH., MH.”, berkedudukan di Gedung Granada Jl. A. Yani No. 05 Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Kota Manado. (Firda)