Donald Pakuku Klarifikasi Keterkaitan Sie You Ho dengan Insiden Penembakan di PETI Ratatotok

Iklan Semua Halaman

Donald Pakuku Klarifikasi Keterkaitan Sie You Ho dengan Insiden Penembakan di PETI Ratatotok

Informasi Sulut
Maret 13, 2025
Donald Pakuku. (Foto istimewa)

MITRA, Informasisulut.com – Donald Pakuku, yang dikenal sebagai orang dekat Sie You Ho, akhirnya angkat bicara terkait isu yang mengaitkan nama Sie You Ho dalam insiden penembakan di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Insiden tersebut menewaskan seorang warga dan diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Sulut.

Dalam pernyataan resminya kepada puluhan awak media tadi malam, Pakuku menegaskan bahwa lahan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah milik Sie You Ho. Ia menekankan bahwa Sie You Ho sudah lama tinggal di Jakarta dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan.

"Pada kesempatan ini saya ingin mengklarifikasi bahwa pemilik lahan itu bukan Sie You Ho. Beliau sudah tinggal di Jakarta dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan," ujar Pakuku, seraya menambahkan bahwa saat ini Sie Yu Ho sudah berstatus sebagai WNI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya adalah milik Gao Yu Feng, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang sejak tahun 2022 telah disewakan kepada Yang Lin, seorang Warga Negara Asing (WNA).

"Awalnya lahan tersebut disewa untuk dijadikan lahan perkebunan. Namun, belakangan diketahui ternyata lahan itu dipakai untuk usaha tambang," tambahnya.

Terkait penyelidikan kasus ini, Pakuku mengungkapkan bahwa Yang Lin, sebagai pengelola lahan tersebut, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Sulut.

"Jadi anggap saja ini saya mengklarifikasi kepada teman-teman media, karena kasus penembakan itu selalu menyeret nama Sie You Ho dan nama saya. Padahal, saat kejadian, saya dan Sie You Ho tidak berada di lokasi," tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pakuku berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang mengaitkan dirinya maupun Sie You Ho dalam insiden tragis tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

(Firda Bachmid)